JAKARTA, KOMPAS.com — Kontroversi penyelenggaraan Ujian Nasional (UN)
sebagai penentu kelulusan terus berlanjut. Kali ini, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berhadapan dengan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang menilai bahwa UN bertentangan dengan
undang-undang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh membenarkan
adanya kontroversi terkait penyelenggaraan UN pada 2013 mendatang.
Menurut DPD, UN dianggap bertentangan dengan undang-undang secara legal
yuridis.
"Tapi, menurut Kemendikbud, UN ini tidak bertentangan dengan
undang-undang. Landasan legalitasnya jelas pada UU No 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas," kata Nuh, saat jumpa pers mengenai Penyelenggaraan
UN 2013 di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Ia menjelaskan bahwa dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
terdapat pasal-pasal. Dalam hal ini, DPD hanya mengambil Pasal 58 ayat 1
saja yang berbunyi Pendidik berperan mengevaluasi hasil belajar untuk
memantau proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan.
Ia melanjutkan, jika hanya merujuk Pasal 58 ayat 1, pihak luar tidak
bisa mengevaluasi. Namun, ada pasal lanjutannya, yaitu Pasal 58 ayat 2
bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan
dilakukan oleh lembaga mandiri untuk menilai pencapaian standar nasional
pendidikan.
"Dari ayat 2, itu eksternal juga perlu. Yang kami lakukan sekarang kan mengombinasikan dua ayat itu," jelas Nuh.
Menurutnya, UN ini berfungsi untuk menguji masalah kognitif siswa.
Sementara untuk masalah afektif dan psikomotorik dilakukan oleh pendidik
atau guru sekolah yang bersangkutan. Untuk mencapai penilaian yang
optimal, ketiga hal ini harus terpenuhi dan disimpulkan bahwa yang
menentukan kelulusan peserta didik adalah sekolah.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan UN di Indonesia sudah ada setelah
proklamasi kemerdekaan. Memang seiring berjalannya waktu, UN berganti
nama beberapa kali dengan rumusan angka penentu kelulusan yang juga ikut
berubah.
"Dari dulu juga sudah ada, dari namanya Ujian Negara, Ebtanas, UAN,
sampai UN. Yang belakangan, penilaiannya sudah dibagi antara sekolah dan
pemerintah," tandasnya.
Sumber:edukasi.kompas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Belum ada tanggapan untuk "UN Tak Bertentangan Dengan UUD"
Post a Comment