Kemalasan Anak Indonesia, Hanya Membaca 27 Halaman per Tahun

 
Pendidikan membaca-menulis-berhitung hendaknya tidak dipaksakan untuk diajarkan dalam pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga menjadi tes saringan masuk SD. Bila dipaksakan, dikhawatirkan bisa membuat sang anak tak gemar membaca saat beranjak besar.

"Nggak layak, mestinya anak itu tidak boleh dipaksa membaca," kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listiyarti, saat berbincang di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur IVD, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Retno menilai syarat kemampuan membaca untuk masuk SD sebagai bentuk pemaksaan kepada anak untuk belajar membaca saat PAUD. Anak-anak, Retno menambahkan, tak boleh dipaksa untuk bisa membaca.

Menurutnya, memaksa anak untuk membaca pada usia tertentu, seperti di usia TK dan PAUD, bisa menimbulkan ketidaksukaan anak untuk membaca di masa depan.

"Secara psikologis pada usia tertentu mereka dipaksa membaca, mereka kan jadinya terpaksa ya, makanya mereka jadinya nggak suka membaca," ujarnya.

Retno mengatakan dampak ketidaksukaan membaca terlihat dari rendahnya minat baca masyarakat Indonesia. Menurut penelitian yang pernah dia baca, minat baca anak Indonesia tergolong mengenaskan.

"Peringkat kita digolongkan sebagai tragedi nol buku. Rata-rata yang dibaca anak Indonesia per tahunnya hanya 27 halaman. Jauh dari peringkat pertama Finlandia yang membaca 300 halaman dalam 5 hari. Jangan-jangan gara-gara ini (dipaksa membaca)," paparnya.

Lebih jauh, Retno mengatakan pemaksaan belajar membaca dapat menghambat pertumbuhan otak kanan anak.

"Dari penelitian yang saya baca juga, pemaksaan membaca pada usia tertentu akan mempengaruhi perkembangan otak kanan anak, memang kita mau anak kita terbunuh kreativitasnya?" tuturnya.

Oleh karena itu ia meminta agar SD meninjau ulang syarat kemampuan calistung untuk masuk SD. Menurutnya kemampuan calistung harus diajarkan secara perlahan pada usia yang tepat.

"Belajarnya harus pada usia yang tepat," imbuhnya.

Pendapat Retno ini menanggapi kasus Gatot R yang putranya tidak masuk ke Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN, setingkat SD) di Kebayoran karena harus menghadapi ujian calistung.

"Ada banyak, ada belasan anak dari TK anakku yang tidak masuk karena memang dari TK-nya tidak diajari baca-tulis-hitung," kata Gatot dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (5/6/2012).

Gatot jengkel bukan tanpa dasar. Dia sudah mencari peraturan yang mengatur tentang masuk sekolah, utamanya SD atau MI negeri milik pemerintah. PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Berikut sebagian bunyi PP 17 tahun 2010 itu yang ditelusuri detikcom:
Pasal 69
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.

Pasal 70
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan
peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

Gatot gusar karena PP itu ternyata tidak dijalankan oleh satuan penyelenggara pendidikan itu 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Kemalasan Anak Indonesia, Hanya Membaca 27 Halaman per Tahun"

Post a Comment