“Ini juga merupakan upaya agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum, sepeda, atau berjalan kaki,” kata Fauzi kemarin. Penerapan HBKB baru tersebut dimulai pada 13 Mei. Namun waktunya dipersingkat, dari pukul 06.00 hingga pukul 11.00.
Sebelumnya HBKB dilaksanakan setiap dua minggu sekali di Jalan Sudirman-Thamrin dan berlaku dari pukul 06.00 hingga 14.00. “HBKB, yang biasanya dilaksanakan dua kali sebulan, sekarang dilaksanakan empat kali sebulan atau setiap Minggu sepanjang tahun,” tutur Fauzi.
Pola baru ini juga meningkatkan HBKB di ruas jalan lima wilayah lain di Jakarta yang pelaksanaannya sempat tidak rutin. Adapun kelima ruas jalan itu adalah Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan Danau Sunter Selatan (Jakarta Utara), Jalan Letnan Jenderal Soeprapto (Jakarta Pusat), Jalan Sisingamangaraja (Jakarta Selatan), dan jalan di kawasan Kota Tua Taman Sari (Jakarta Barat).
Kini kendaraan bermotor di wilayah provinsi, yaitu Jalan Sudirman-Thamrin, dilarang lewat. “Sudirman-Thamrin bersih dari kendaraan bermotor,” kata dia. Hanya, bus Transjakarta yang diperbolehkan lewat. “Bus Transjakarta ramah lingkungan karena menggunakan bahan bakar gas,” kata dia.
Konsep pembagian jalur juga diterapkan di Jalan Sudirman-Thamrin. Jalur lambat untuk pejalan kaki. “Anak-anak di lajur kiri jalur lambat, sedangkan orang tua di lajur kanan jalur lambat,” katanya. Adapun pengguna sepeda dapat menggunakan jalur cepat dengan pembagian orang tua di sebelah kanan lajur dan anak-anak di sebelah kiri jalur cepat.
Menurut Fauzi, program HBKB telah dilaksanakan sejak 2007. Program ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pada 2007, HBKB dilaksanakan dua kali sebulan pada Ahad pukul 06.00-14.00 di Jalan Sudirman-Thamrin. Kemudian, pada 2009, ruas jalan HBKB ditambah di lima wilayah lainnya, dari pukul 06.00 hingga 11.00.
source: tempo.co
Belum ada tanggapan untuk "'Jakarta Car Freeday' Tiap hari Minggu"
Post a Comment